Mengerikan !! Terdeteksi ada benda hidup dalam sebuah Paket

Buaya Muara Sitaan BKIPM
Buaya Muara Sitaan BKIPM
BALIKPAPAN, – Ditemukan benda hidup dalam sebuah paket di pintu kargo Bandara Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan, Kalimantan Timur, (31/5/2017).


Sungguh mengerikan bila sempat tertukar dengan paket yang kita pesan, apalagi sempat terkirim kealamat kita. woww membahayakan  !!


Dimana hasil kerja sama antara Angkasa Pura Logistik (pengelola bandara) dengan pihak BKIPM Klas I Balikpapan "Terdeteksi ada benda hidup dalam sebuah paket"  setelah dibuka secara bersama, ternyata isi didalam sebuah paket adalah seekor buaya muara  (crocodylus poporus) yang berukuran 18 inci atau hampir setengah meter. Sungguh Terkejut pihak pengelola bandara.


Muhammad Burlian, Kepala BKIPM Klas I Balikpapan Senin (12/6/2017) atau Burlian  biasa dipanggil. menjelaskan, buaya kecil yang ditemukan dalam sebuah kantung hitam tertutup plastik kecil dalam paket kardus di pintu kargo Bandara Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan. Satwa itu dibungkus alumunium foil yang diduga untuk mengelabuhi X-ray.


Yang menakutkan lagi, satwa yang dibungkus dengan kotak plastik itu kemudian diletakkan di sela mie instan. Paket dikirim lewat jasa kurir nasional asal Samarinda. Pada paket itu tertulis penerima barang dengan nama B di Yogyakarta.


Namun hasil pengusutan oleh pihak BKIPM Klas I Balikpapan,  yang telah dilakukan oleh pihak penerima buaya dan pengirim. Namun ternyata, alamat pengirim abal-abal (tidak jelas). "Mereka menemukan ruko kosong berdasar alamat itu," kata Kepala Seksi Pengawasan.


Hingga kini, pihak BKIPM Klas I Balikpapan masih melakukan pengusutan.


Buaya muara yang ditemukan dalam sebuah paket kardus merupakan satwa dilindungi. Hal itu berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya serta UU Karantina Nomor 16 Tahun 1992 terkait komoditas yang dilarang dan dibatasi. 


Keberadaan buaya muara saat ini kurang diperhatikan oleh pihak pemerintah. Namun jika perdagangannya tidak diatur dan dijaga dengan baik. Maka buaya yang bisa mencapai 3 meter atau lebih bisa saat dewasa ini terancam punah.


Dihari-hari sebelum, berdasar data yang didapatkan ternyata BKIPM menyita dua buaya hidup pada 9 Maret 2017. Keduanya berukuran 80 sentimeter dan 40 sentimeter. Penyelundupannya dilakukan dengan cara serupa, yakni melalui pengiriman  jasa kurir beralamat palsu. "Kemungkinan besar buaya tersebut hanya untuk para hobis satwa reptil.