Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 80 Tahun 2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Intelejen Negara Tahun Anggaran 2017, Badan Intelejen Negara (BIN) memberikan kesempatan Kepada Warga Negara Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BIN TA 2017.
1. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
- Sekretariat Utama
- Inspektorat Utama
- Deputi bidang Intelejen Luar Negeri
- Deputi bidang Intelejen Dalam Negeri
- Deputi bidang Kontra Intelejen
- Deputi bidang Intelejen Ekonomi
- Deputi bidang Intelejen Teknologi
- Deputi bidang Komunikasi dan Informasi
- Deputi bidang Analisis dan Produksi Intelejen
- Badan Intelejen di Daerah (Binda)
- Pusat Pembinaan Profesi Intelejen
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan
3. SYARAT PENDAFTARAN DAN KRITERIA PELAMAR
4.
5.
6.
7.
Sumber : sscn.bkn.go.id