SIGLI - Kasatpol PP Pidie Jaya Dra Asiah MM divonis 3,6 tahun penjara dalam sidang pamungkas di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Rabu (26/7) siang.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Putusan majelis hakim itu lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang 3 tahun penjara.
Dalam sidang terakhir itu terdakwa Asiah didampingi pengacaranya, Amsar SH. Asiah dibaluti jilbab warna hitam dan rompi tahanan merah. Dia digiring petugas Kejaksaan untuk memasuki ruang sidang. Dengan wajah lesu, Asiah duduk di bangku pesakitan. Ruang sidang tersebut sepi pengunjung. Hanya dua keluarga Asiah yang mengisi bangku pengunjung.
Amar putusan dibacakan Hakim Ketua Bakhtiar SH MH, didampingi Zainal Hasan SH MH dan Yusmadi SH MH sebagai hakim anggota. Majelis hakim lebih dahulu menanyakan kesehatan terdakwa. Kepada Majelis Hakim Asiah menjawab bahwa dirinya dalam kondisi sehat.
Amar putusan sekitar 100 halaman lebih itu dibacakan majelis hakim secara bergantian. Antara lain disebutkan bahwa perbuatan terdakwa dinyatakan secara sah telah melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Asiah meminta uang kepada tiga saksi korban bernama Taufik, H Ridwan, dan Muhammad Ali. Total uang yang diambil pada ketiga saksi Rp 600 juta dan belum dikembalikan. Uang yang diambil itu dengan iming-iming janji akan diberikan proyek pembangunan Kantor Satpol-PP Pidie Jaya kepada tiga saksi.
Kepada saksi Taufik yang dijanjikan proyek, Asiah juga meminta uang untuk meluluskan istri Taufik menjadi CPNS di Pidie Jaya. Asiah berjanji akan mengurus ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta. Namun, janji Asiah kepada tiga saksi korban tidak kunjung ditepati, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke penyidik kepolisian.
Saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Asiah menundukkan kepala. Sesekali dia mengarahkan pandangannya ke majelis hakim. Seusai putusan dibacakan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Asiah: Apakah menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Majelis hakim lebih dahulu meminta kepada Asiah untuk membicarakan dengan penasihat hukum. Akhirnya, Asiah menyatakan bahwa dirinya akan pikir-pikir dulu terhadap vonis tersebut. Majelis Hakim memberikan waktu kepada Asiah selama tujuh hari, terhitung sejak vonis dikeluarkan. Sebelum meninggalkan ruang sidang, perempuan tersebut lebih dahulu berpelukan dengan keluarganya. Asiah pun digiring keluar oleh dua petugas untuk diantar ke Lapas Wanita di Tibang, Kecamatan Pidie.
Sumber : aceh.tribunnews.com